Pemprov Bengkulu telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2025 sebesar Rp2.670.039 atau naik 6,5% dari UMP 2024 pada Rabu, 11 Desember 2024.
Penetapan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor M632 Nakertrans 2024 tentang UMP Provinsi Bengkulu tahun 2025 yang ditandatangani oleh Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah.
Lalu, bagaimana proses penetapan dari UMP Bengkulu 2025 kali ini, apa yang menjadi dasar hukumnya? Mari simak penjelasannya dalam artikel KitaLulus berikut!
Landasan Hukum Penetapan UMP Bengkulu 2025
Dasar hukum penetapan UMP Bengkulu tahun 2025 mengikuti Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi 2025.
Sebelum itu, pada tahun 2024 acuan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang tentang perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Permenaker No. 16/2024 menggunakan formula baru untuk menghitung UMP 2025 yaitu UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025.
Kenaikan 6,5% ini wajib diikuti oleh seluruh provinsi yang ada di Indonesia, termasuk Bengkulu. Dengan begitu artinya UMP Bengkulu 2025 naik sebesar Rp162.960 dari UMP 2024 yang sebesar Rp2.507.079. Hal ini ditegaskan oleh Syarifuddin selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
“Nilai kenaikan UMP sebesar Rp162.960 dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 2.507.079. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024,” kata Syarifuddin, Kamis (12/12/2024).
Ia juga menambahkan bahwa kenaikan UMP Bengkulu 2025 terasa signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp50.000.
Dengan angka kenaikan ini diharapkan bisa menaikkan daya beli pekerja, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca juga:Sah! UMP dan UMK 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Daftarnya di 38 Provinsi
UMP Bengkulu dari Tahun ke Tahun
UMP Bengkulu dalam lima tahun terakhir mengalami kenaikan. Berikut ini data dari Badan Pusat Statistik:
2020: Rp2.387.220
2024: Rp2.507.079
2023: Rp2.418.280
2022: Rp2.238.094
2021: Rp2.215.000
Baca juga:Pj Gubernur Sahkan UMP Bangka Belitung 2025 Jadi Rp3,87 Juta
Daftar UMK di Provinsi Bengkulu Tahun 2025
Dari 10 kota/kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu, 6 di antaranya meliputi Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, Kepahiang, Lebong, dan Rejang Lebong, UMK-nya mengikuti UMP, yaitu Rp2.670.039.
Sedangkan untuk 4 lainnya masih akan mengadakan rapat pleno untuk menetapkan besaran UMK.
Sejauh ini baru Kota Bengkulu yang sudah menetapkan UMK 2025, yaitu sebesar Rp2,93 juta atau mengalami kenaikan 6,5% dari UMK Bengkulu 2024 sebesar Rp2,7 juta.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, di Bengkulu pada Kamis, 12 Desember 2024.
Penetapan UMK Kota Bengkulu 2025 dilakukan setelah melakukan rapat pleno bersama dewan pengupahan Kota Bengkulu. Kenaikan ini juga sesuai dengan Permenaker No.16/2024.
Sebagai referensi berikut ini UMK Bengkulu 2024:
- Kabupaten Mukomuko: Rp2.816.299.
- Kota Bengkulu: Rp2.701.256.
- Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp2.586.529.
- Kabupaten Kepahiang: Rp2.507.079.
- Kabupaten Rejang Lebong: Rp2.507.079.
- Kabupaten Lebong: Rp2.507.079.
- Kabupaten Bengkulu Utara: Rp2.507.079.
- Kabupaten Seluma: Rp2.507.079.
- Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp2.507.079.
- Kabupaten Kaur: Rp2.507.079.
Itulah penjelasan mengenai kenaikan UMP 2024 di Provinsi Bengkulu. Apakah kamu salah seorang yang ingin bekerja di provinsi ini?
Jika iya, maka kamu bisa memanfaatkan aplikasi KitaLulus. Di KitaLulus, kamu dapat dengan mudah mencari pekerjaan yang kamu inginkan berdasarkan kategori bidang pekerjaan dan industri perusahaan. Kamu juga bisa menggunakan filter gaji sesuai yang kamu mau.
Yuk lamar kerja sebanyak-banyaknya dan dapatkan kesempatan lebih untuk diterima di perusahaan impianmu bersama KitaLulus!
