KabarJawa.com– Pemerintah Kota Yogyakarta bergerak cepat menindaklanjuti Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana dengan mulai menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tuwanggana.
Langkah strategis ini menguatkan komitmen Pemkot dalam membangun tata pemerintahan lokal yang semakin demokratis, responsif, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Perwal Tuwanggana
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta, Rihari Wulandari, menjelaskan bahwa penyusunan Raperwal Tuwanggana menjadi bagian dari upaya sistematis Pemkot dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah sekaligus urusan keistimewaan.
Ia menegaskan bahwa Perwal Tuwanggana ini akan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang tertib, sejahtera, dan berorientasi pada partisipasi warga.
“Pemerintah Kota Yogyakarta perlu membentuk Tuwanggana sebagai mitra kerja strategis pemerintah kelurahan dalam menyerap aspirasi dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” ujar Rihari saat memberikan keterangan di Ruang Yudistira Balai Kota, Kamis (13/11/2025).
Rihari menyebut, Raperwal ini menjadi tindak lanjut langsung setelah Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025 disahkan.
Pergub tersebut menegaskan posisi Tuwanggana sebagai lembaga mitra pemerintah kelurahan dalam pelaksanaan program keistimewaan dan pemberdayaan masyarakat.
Di sisi lain, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menegaskan bahwa Pemkot akan menggelar pertemuan besar bersama seluruh pengurus LPMK pada akhir November.
Pertemuan itu menjadi momentum penting menjelang pengukuhan resmi lembaga Tuwanggana oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Peran Tuwanggana
Hasto menilai Tuwanggana akan memegang peran vital dalam menata ulang sistem pemerintahan kelurahan agar lebih adaptif dan partisipatif.
“Tuwanggana memiliki peran penting dalam pembinaan, pengawasan, dan penyampaian aspirasi masyarakat di tingkat kelurahan,” tegas Hasto.
Ia menambahkan bahwa Tuwanggana akan menjadi mitra strategis pemerintah kelurahan, terutama dalam mendorong penguatan tata kelola dan pengawasan pembangunan yang berbasis kebutuhan warga.
Tuwanggana sendiri hadir sebagai penyempurnaan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Jika sebelumnya LPMK berfokus pada pemberdayaan masyarakat, Tuwanggana membawa fungsi yang lebih luas, mulai dari penyerapan aspirasi, pengawasan pembangunan, hingga penguatan koordinasi antara warga dan pemerintah.
Keberadaan Tuwanggana akan menghidupkan kembali ruang dialog langsung antara pemerintah kelurahan dan masyarakat.
Ini sekaligus menciptakan alur kebijakan yang lebih efisien dan mengakar pada realitas kampung-kampung di Kota Yogyakarta.
Penyusunan Perwal Tuwanggana menjadi penanda bahwa Pemkot Yogyakarta terus mendorong transformasi kelembagaan yang lebih kokoh, modern, dan responsif.
Pemkot percaya bahwa kelurahan sebagai unit pemerintahan terdepan harus memiliki mitra kuat yang mampu menjembatani kepentingan masyarakat sekaligus menjaga jalannya pembangunan agar tetap tepat sasaran.
Dengan langkah ini, Kota Yogyakarta tidak hanya menjalankan amanat Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025. Namun, ini juga menanamkan pondasi baru dalam tata pemerintahan lokal yang lebih partisipatif dan inklusif.
Tuwanggana akan menjadi jembatan penting antara pemerintah dan warga. Ini juga akan jadi wajah baru kolaborasi dalam menggerakkan pembangunan dari tingkat paling dekat dengan masyarakat: kelurahan. (ef linangkung)
Hiburan
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Lifestyle
