KabarJawa.com— Stadion Mandala Krida masih berstatus sebagai barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), buntut dari kasus dugaan korupsi proyek renovasi tahun anggaran 2016–2017.
Namun, di tengah ketidakpastian itu, secercah harapan muncul. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membuka peluang penggunaan stadion dengan syarat tertentu.
“Kalau memang dibutuhkan, tetap bisa diajukan. Tapi tentu harus melalui proses karena statusnya masih sitaan,” tegas Setyo saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (28/10/2025).
Ia menegaskan bahwa meskipun aset tersebut kini berada di bawah penyitaan negara, pihak mana pun yang membutuhkan penggunaannya bisa mengajukan izin resmi kepada KPK.
“Selama proses hukum masih berjalan, kami tetap memegang kendali atas pemanfaatan aset itu agar tidak menyalahi aturan hukum,” ujarnya.
Pemakaian Stadion Mandala Krida
KPK melalui Setyo Budiyanto memastikan, lembaganya terbuka untuk permohonan pemakaian Stadion Mandala Krida.
Namun, setiap pengajuan akan melalui proses administrasi dan telaah hukum agar pemanfaatan aset negara tetap sesuai aturan.
“Silakan ajukan secara resmi. Kami akan pelajari apakah kepentingannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Setyo.
Dengan pernyataan itu, peluang penggunaan stadion untuk kegiatan tertentu kembali terbuka. Pemerintah daerah, lembaga olahraga, bahkan komunitas masyarakat kini bisa mengajukan izin pemakaian sementara sembari menunggu proses hukum tuntas.
Namun, untuk renovasi besar-besaran, KPK menegaskan hal itu belum bisa berjalan sampai ada keputusan hukum tetap.
“Renovasi tidak bisa dilakukan tanpa perubahan status barang sitaan. Jadi, selama masih dalam proses hukum, kami harus menjaga agar aset ini tidak berubah bentuk atau nilai,” imbuh Setyo.
Kasus Proyek Renovasi
Stadion Mandala Krida bukan sekadar lapangan sepak bola. Ia simbol kebanggaan warga Yogyakarta, tempat sejarah dan semangat olahraga berpadu.
Namun, sejak proyek renovasi besarnya diselimuti aroma korupsi, stadion ini berubah menjadi simbol luka birokrasi.
Kasus ini mencuat ketika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya praktik persekongkolan tender dalam proyek pembangunan stadion yang dibiayai APBD DIY tahun anggaran 2016–2017.
Dalam perkara Nomor 10/KPPU-I/2017, KPPU memutus adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sidang pembacaan putusan di Hotel Marriott Yogyakarta pada 18 Desember 2018 menyebut sejumlah pihak terlibat.
- Edy Wahyudi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Mandala Krida
- Dua Kelompok Kerja (Pokja) Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY tahun 2016 dan 2017
- Enam perusahaan rekanan: PT Duta Mas Indah, PT Kenanga Mulya, PT Lima Tujuh Tujuh, PT Bimapatria Pradanaraya, PT Permata Nirwana Nusantara, dan PT Eka Madra Sentosa
Dari hasil penyelidikan lanjutan, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni Edy Wahyudi, Sugiharto, dan Heri Sukamto.
Mereka diduga bersekongkol dalam proses tender sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp31,7 miliar.
Nasib PSIM
Akibat status sitaan ini, renovasi dan penggunaan Stadion Mandala Krida masih tertunda tanpa kepastian.
Pemerintah daerah tidak bisa menyentuh proyek perbaikan atau pemeliharaan karena setiap langkah harus seizin KPK.
Kondisi ini langsung memukul PSIM Yogyakarta, klub sepak bola legendaris yang baru saja meraih promosi ke kasta tertinggi Liga Super Indonesia musim 2025/2026.
Alih-alih menikmati euforia kebangkitan, Laskar Mataram harus kembali menjadi tim musafir dengan menjadikan Stadion Sultan Agung, Bantul, sebagai kandang sementara.
“Main di luar Mandala Krida rasanya seperti kehilangan jiwa,” keluh salah satu suporter PSIM, Budi Santoso.
Ia menuturkan, Mandala Krida bukan sekadar stadion, tapi rumah besar bagi seluruh suporter Mataram.
Manajemen PSIM pun mengaku kerepotan. Mereka harus mengatur ulang logistik, keamanan, hingga transportasi. Selain itu, semangat pemain juga kerap goyah karena dukungan suporter tak seintens saat bermain di rumah sendiri.
“Atmosfer Mandala Krida tidak tergantikan. Kami berharap proses hukum segera tuntas agar bisa kembali ke sana,” ujar salah satu ofisial tim. (ef linangkung)
Hiburan
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Lifestyle
