KabarJawa.com– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyalakan alarm kewaspadaan dalam tata kelola pemerintahan. Senin (22/9/2025), ratusan pejabat berkumpul di ruang sosialisasi untuk membedah aturan baru pengadaan barang dan jasa.
Para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut tidak hanya paham regulasi, tetapi juga wajib meningkatkan kompetensi dan menjaga integritas.
Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa di Gunungkidul
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Gunungkidul, Joko Hardiyanto, memaparkan dengan tegas bahwa Perpres Nomor 45 Tahun 2025 yang baru terbit April lalu menjadi babak baru dalam tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Aturan ini mewajibkan setiap PPK memiliki sertifikat kompetensi. Tanpa itu, PPK bisa terseret masalah serius dalam pelaksanaan kontrak,” ujar Joko.
Ia mengingatkan, Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2022 menegaskan PPK wajib mengantongi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Level C, minimal dengan sertifikasi dasar pengadaan barang dan jasa.
Kondisi di Gunungkidul masih jauh dari ideal. Sebagian besar PPK masih dijabat langsung kepala perangkat daerah. Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang menyerahkan wewenang kepada kuasa pengguna anggaran.
Panggung sosialisasi kian menghangat ketika Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Agung Sugiharto, naik ke podium. Ia mengingatkan ancaman korupsi yang mengintai setiap proses pengadaan barang dan jasa.
“Korupsi tidak hanya terjadi karena niat, tetapi juga karena kelalaian. PPK harus berhati-hati, karena satu kelengahan bisa berujung jeratan hukum,” tegasnya.
Paparan Agung membuka mata para pejabat. Ia menekankan pentingnya transparansi, kehati-hatian dalam kontrak, hingga integritas penggunaan akun Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
Aturan jelas menyebutkan, PPK memikul beban besar. Pasal 11 Perpres PBJ menugaskan mereka menyusun perencanaan pengadaan, menentukan spesifikasi teknis, menyusun kontrak, hingga menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS).
PPK juga bertanggung jawab penuh dalam mengendalikan kontrak, menyerahkan hasil pekerjaan, hingga menilai kinerja penyedia.
Lebih berat lagi, Pasal 20 ayat (3) Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mewajibkan PPK mengalokasikan minimal 40 persen anggaran untuk produk dalam negeri dari usaha mikro, kecil, dan koperasi. Aturan ini bukan sekadar angka, tetapi wujud nyata keberpihakan pada UMKM.
Bahaya Lemahnya Kompetensi
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, hadir langsung memberikan pengarahan. Dengan suara tegas, ia menyampaikan fakta pahit. Menurutnya masih banyak PPK, PA, dan KPA di Gunungkidul yang belum memiliki sertifikat kompetensi.
“Akibatnya, kontrak sering terlambat, volume pekerjaan tidak sesuai, hingga terjadi pelanggaran prosedur,” ungkapnya.
Endah menegaskan bahwa kelemahan kompetensi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga bisa meruntuhkan kepercayaan publik. Ia mengingatkan arahan KPK yang menekankan pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan.
“Bagi PPK, menjaga integritas dan menegakkan aturan adalah perjuangan nyata melawan praktik-praktik yang merusak tata kelola pemerintahan,” katanya lantang.
Sosialisasi ini tidak berhenti pada paparan aturan. Pemkab Gunungkidul berharap setiap PPK benar-benar memahami tugas pokoknya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian kontrak, administrasi keuangan, hingga mitigasi risiko hukum dan teknis.
Dengan aturan yang kian ketat dan ancaman jeratan hukum yang nyata, PPK di Gunungkidul kini berada di persimpangan.
Mereka harus memilih: menjadi garda terdepan menjaga integritas pengadaan, atau terperangkap dalam pusaran kelalaian yang bisa berujung masalah serius. (ef linangkung)
Hiburan
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Lifestyle
