MediaBantenCyber.co.id (MBC), Tangerang — Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil menyita ribuan butir obat ilegal di kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan, dan menangkap pelaku berinisial DM (30), menjelang bulan suci Ramadan 1447 H.
Barang bukti yang diamankan mencapai 7.550 butir, terdiri dari 3.750 butir Tramadol, 1.800 butir Trihexphenidil, dan 2.000 butir Hexymer. Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan pelaku untuk kegiatan operasional.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (16/2/2026) siang, yang mencurigai adanya pengiriman paket mencurigakan dari sebuah ruko di kawasan Serpong.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin Kapolsek AKP Syamsul Bahri, bersama Kanit Reskrim IPDA Syaiful Rusdiansyah, langsung bergerak ke lokasi di Ruko Arcadia Grande E19, Gading, Serpong.
Sekitar pukul 15.20 WIB, DM berhasil diamankan saat sedang bersiap mengirim paket. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ribuan obat ilegal siap edar.
Tersangka DM, yang berstatus pengangguran, dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan intensif. Setelah hasil pemeriksaan menunjukkan kecukupan dua alat bukti, statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
AKP Syamsul Bahri menegaskan pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran obat berbahaya.
“Ini ancaman nyata bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang ingin merusak masa depan bangsa, terutama menjelang bulan penuh berkah ini. Apresiasi saya sampaikan kepada Kanit Reskrim dan seluruh tim yang bekerja cepat dan profesional,” ujarnya.
Sementara itu, IPDA Syaiful Rusdiansyah, menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
DM dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Penyidikan masih berlangsung, termasuk rencana uji laboratorium terhadap barang bukti dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kelengkapan berkas. Polsek Cikupa mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melaporkan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing. (*)
News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film
