KABARJAWA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dan dramatis dalam upaya menegakkan hukum di sektor jasa keuangan.
Pada 30 Juli 2025, OJK secara resmi menyampaikan bahwa mereka telah mencantumkan nama Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), dalam daftar red notice Interpol.
Langkah ini menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana yang mengguncang industri teknologi finansial tanah air.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah berkoordinasi intensif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sejak awal kasus ini mencuat.
Proses Hukum Adrian Asharyanto Gunadi
OJK menggandeng berbagai kementerian dan lembaga terkait, baik di dalam negeri maupun luar negeri, untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap Adrian.
“Kami tindak lanjuti karena yang bersangkutan telah berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan,” ujarnya.
OJK tidak menunggu waktu lama. Sejak 7 Februari 2025, mereka langsung mengajukan nama Adrian ke Interpol agar masuk ke dalam sistem red notice.
Interpol pun mengeluarkan dokumen resmi dengan Control Number: A-1909/2-2025 yang memuat identitas Adrian sebagai buron internasional.
Langkah OJK ini tidak main-main. Mereka ingin memastikan Adrian tidak bisa bersembunyi di balik batas negara. Dengan pencantuman dalam red notice, OJK membuka pintu lebar bagi aparat di berbagai negara untuk menangkap dan memulangkan Adrian ke Indonesia.
Tujuannya adalah menuntaskan proses hukum atas dugaan pelanggaran pidana maupun kewajiban perdata yang masih membelit mantan petinggi Investree itu.
Kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap sektor fintech peer-to-peer lending.
Sebagai sosok yang pernah memimpin perusahaan penyelenggara layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi, Adrian justru terjerat dugaan kejahatan keuangan. OJK meresponsnya dengan komitmen kuat untuk menegakkan integritas industri.
“Kami akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas,” tegas Ismail Riyadi. Ia menyatakan OJK tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan publik dalam industri keuangan.
Dengan mencantumkan nama Adrian dalam red notice, OJK mengirimkan pesan keras kepada pelaku industri bahwa hukum tidak bisa dihindari.
Proses hukum akan terus berjalan dan siapa pun yang terbukti melanggar harus memberi pertanggungjawaban seadil-adilnya.
Kerja Sama Lintas Negara
Dalam upaya yang berkelanjutan, OJK juga memperkuat kerja sama lintas negara. Mereka membuka jalur korespondensi dengan otoritas keuangan internasional serta pihak berwenang di negara-negara tempat Adrian diduga bersembunyi.
OJK tidak akan berhenti sebelum Adrian kembali ke Indonesia dan menghadapi proses hukum yang semestinya.
Langkah ini memperlihatkan tekad OJK dalam menciptakan ekosistem keuangan yang bersih dan berdaya saing.
Masyarakat pun sebaiknya tetap waspada dan selektif dalam memilih layanan keuangan digital, terutama di tengah maraknya platform fintech yang berkembang cepat tapi rawan penyimpangan.
OJK berjanji akan terus meningkatkan pengawasan, memperketat regulasi, dan memperkuat literasi keuangan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.
Dengan kerja sama yang solid antara otoritas dan masyarakat, kepercayaan terhadap industri keuangan dapat kembali pulih. (ef linangkung)
Hiburan
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Lifestyle
