KabarJawa.com — Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi menerima hibah aset rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia senilai Rp11,1 miliar. Aset tersebut meliputi enam bidang tanah dan bangunan serta tiga unit kendaraan air jenis jet ski.
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI Mungki Hadipratikto kepada Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X.
Momentum ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga simbol komitmen bersama untuk mengubah hasil kejahatan menjadi manfaat publik.
Sri Paduka Paku Alam X menyampaikan bahwa hibah ini memiliki makna moral dan sosial yang besar bagi Pemerintah Daerah. Ia menegaskan bahwa aset tersebut akan dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat.
“Aset yang dulunya menjadi jejak pelanggaran hukum, kini bertransformasi menjadi sumber manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Aset untuk Pemerintahan dan Kemanusiaan
Pemda DIY berencana memanfaatkan tanah dan bangunan rampasan untuk kegiatan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan.
Sementara itu, tiga unit jet ski akan digunakan untuk memperkuat armada penyelamatan Satlinmas Rescue Istimewa, khususnya di kawasan pantai selatan yang rawan gelombang tinggi.
“Kami memastikan bahwa setiap aset yang diterima akan dicatat, dimanfaatkan, dan dirawat dengan penuh tanggung jawab. Semua akan kami gunakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan berintegritas,” tegas Sri Paduka.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara di tingkat daerah.
KPK Pastikan Pemanfaatan Aset Sesuai Aturan
Direktur Pelacakan Aset, Barang Bukti, dan Eksekusi KPK RI, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian barang rampasan negara berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021.
“Untuk Provinsi Yogyakarta, ini adalah hibah kedua. KPK terus memastikan bahwa setiap barang rampasan negara dapat kembali kepada masyarakat melalui lembaga yang kredibel,” ujarnya.
Mungki mengungkapkan bahwa aset yang dihibahkan berasal dari tiga kasus korupsi besar, masing-masing atas nama Jarod Subana, Heru Sukamto, dan Mustafa Kamal Pasa, mantan Bupati Mojokerto. Seluruh aset telah melalui proses hukum dan ditetapkan sah sebagai barang rampasan negara.
KPK, kata Mungki, melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap pemanfaatan aset hibah tersebut, termasuk pencatatannya dalam daftar barang milik daerah (BMD).
“Jika ada penyalahgunaan atau aset tidak digunakan sesuai peruntukan, maka hibah dapat dicabut dengan persetujuan Menteri Keuangan. Prinsipnya, aset negara harus selalu digunakan untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Rincian Aset Hibah
Aset rampasan yang diserahkan KPK kepada Pemda DIY memiliki nilai strategis dan meliputi:
- Tanah seluas 235 m² di Sleman
- Tanah seluas 124 m² dengan SHGB No. 192/Pandowoharjo dan rumah seluas 29 m²
- Tanah seluas 739 m² di Sleman
- Tanah seluas 1.323 m² beserta rumah seluas 238 m² di Sleman
- Tiga unit jet ski merk Sea Doo GTS 130 warna putih-merah dengan nomor seri M7630265, M7630395, dan M7724382
Total nilai seluruh aset tersebut mencapai Rp11,1 miliar dan akan segera dimasukkan dalam sistem aset daerah.
Aset Korupsi Jadi Aset Publik
Penyerahan hibah ini menandai wujud kolaborasi antarlembaga dalam memperkuat budaya integritas di birokrasi. KPK tak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah untuk memastikan hasil pemberantasan korupsi dapat kembali ke masyarakat.
“Sinergi antara KPK dan Pemerintah Daerah DIY ini merupakan bentuk nyata reformasi tata kelola pemerintahan. Kami ingin memastikan, setiap rupiah hasil rampasan korupsi bisa bertransformasi menjadi manfaat bagi masyarakat,” jelas Mungki.
Langkah ini menjadi simbol bahwa hasil kejahatan tidak lagi menjadi noda sejarah, melainkan berubah menjadi kekuatan pembangunan. Aset yang dulunya lahir dari keserakahan kini menjadi sarana untuk menyelamatkan nyawa dan melayani rakyat.
“Dengan kerja sama yang solid, semoga setiap langkah pemberantasan korupsi semakin membawa manfaat bagi masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tutup Sri Paduka.
Hiburan
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Lifestyle
