Daftar UMP 2025 Seluruh Provinsi Jika Naik 6,5 Persen


Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengumumkan angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Angka ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang hanya sebesar 6 persen.

“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami sepakat untuk menetapkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%,” ujar Prabowo dikutip dari Liputan6.

Keputusan menaikkan UMP 2025 tersebut diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia.

Dasar Perhitungan Kenaikan UMP 2025

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi dan inflasi menjadi dasar perhitungan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan biaya tenaga kerja yang dikeluarkan pengusaha, yang besarnya bergantung pada setiap sektor lapangan kerja.

Adapun pada sektor padat karya, biaya tenaga kerja adalah 30 persen dari total pengeluaran perusahaan. Sementara pada sektor non padat karya di bawah 15 persen.

Namun, Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) merasa kenaikan UMP sebanyak 6,5 persen tidak sesuai dengan kondisi perekonomian buruh saat ini, di mana harga barang melonjak.

Sementara itu, pengamat ketenagakerjaan, Payaman Simanjuntak, berpendapat kenaikan tersebut sudah pas karena PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan masih berlaku. Menurut aturan itu, kenaikan upah buruh ditentukan berdasarkan 3 variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang dilambangkan dengan α.

Baca juga:Daftar Lengkap UMP 2024 Seluruh Provinsi di Indonesia

Daftar UMP 2025 Seluruh Provinsi

Apabila UMP 2025 naik sebesar 6,5%, maka prediksi besaran UMP di seluruh provinsi di Indonesia adalah sebagai berikut.

  1. Aceh: Rp 3.685.615,68
  2. Sumatera Utara: Rp 2.992.559,48
  3. Sumatera Barat: Rp 2.994.246,44
  4. Riau: Rp 3.508.775,63
  5. Jambi: Rp 3.234.533,87
  6. Sumatera Selatan: Rp 3.681.570,81
  7. Bengkulu: Rp 2.670.039,14
  8. Lampung: Rp 2.893.068,24
  9. Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  10. Kepulauan Riau: Rp 3.623.653,98
  11. DKI Jakarta: Rp 5.396.760,77
  12. Jawa Barat: Rp 2.191.136,51
  13. Jawa Tengah: Rp 2.169.348,55
  14. DI Yogyakarta: Rp 2.264.080,31
  15. Jawa Timur: Rp 2.305.985,18
  16. Banten: Rp 2.905.119,78
  17. Bali: Rp 2.890.060,68
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,36
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
  20. Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,04
  21. Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
  22. Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194,78
  23. Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
  24. Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,45
  25. Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  26. Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583,37
  27. Sulawesi Selatan: Rp 3.657.525,24
  28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.487,76
  29. Gorontalo: Rp 3.221.731,50
  30. Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,27
  31. Maluku: Rp 3.141.699,95
  32. Maluku Utara: Rp 3.408.000
  33. Papua Barat: Rp 3.613.545
  34. Papua: Rp 4.285.847,55
  35. Papua Tengah: Rp 4.285.847,55
  36. Papua Pegunungan: Rp 4.285.847,55
  37. Papua Barat Daya: Rp 4.285.847,55
  38. Papua Selatan: Rp 4.285.847,55

Baca juga:Perbedaan UMR, UMK, dan UMP, Mana yang Berlaku?

Itulah daftar lengkap UMP tahun 2025 di 38 provinsi di Indonesia. Ketentuan lebih detailnya akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Adapun Menteri Ketenagakerjaan telah menargetkan masing-masing daerah untuk menetapkan UMP paling lambat pada 25 Desember 2024 mendatang. Jadi, mari kita tunggu informasinya, ya!

Jangan lupa pantau terus informasi terkini seputar penetapan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota hanya di blog KitaLulus. Kamu juga bisa unduh aplikasi KitaLulus di smartphone untuk menemukan ribuan lowongan kerja terpercaya dari berbagai perusahaan ternama di Indonesia. Yuk lamar pekerjaan sesuai passion-mu di KitaLulus!



Hiburan

Lifestyle

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *