Sempat Terkendala NIK, Abraham Garuda Laksono Perjuangkan Reaktivasi BPJS PBI Konstituen


MediaBantenCyber.co.id (MBC), Banten Permasalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sempat menghambat reaktivasi BPJS PBI milik seorang warga Pandeglang yang mengalami kecelakaan kerja. Kondisi tersebut mendorong anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Abraham Garuda Laksono, turun langsung memperjuangkan hak konstituennya.

Peristiwa itu menimpa Djajahari saat sedang membetulkan pagar, Jumat, 20 Februari 2026. Dalam insiden tersebut, jari telunjuknya putus akibat kecelakaan kerja. Kondisi itu membuat warga Kampung Cicadas, Pandeglang, tersebut harus segera mendapatkan penanganan medis.

Mendapat kabar tersebut, tim kesehatan Abraham yang terdiri dari Bule dan Sofi langsung bergerak cepat. Korban segera dibawa ke RSUD Banten untuk mendapatkan perawatan intensif.

Namun dalam proses administrasi, muncul kendala. Pihak rumah sakit menyampaikan bahwa BPJS PBI milik pasien dalam kondisi tidak aktif. Bahkan secara tidak langsung, keluarga pasien diarahkan untuk beralih ke BPJS Mandiri dengan biaya sekitar Rp850 ribu agar bisa segera mendapatkan pelayanan.

Situasi tersebut tentu memberatkan keluarga pasien. Mengingat kondisi ekonomi yang terbatas, opsi berpindah ke BPJS Mandiri bukan solusi mudah. Tim kesehatan Abraham pun tidak tinggal diam. Mereka berupaya agar kepesertaan BPJS PBI pasien dapat diaktifkan kembali.

Prosesnya tidak sederhana. Tim harus berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari rumah sakit, BPJS, hingga Dinas Sosial. Permasalahan utama ternyata berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pasien yang memicu ketidaksesuaian data.

Upaya tersebut sempat menemui jalan buntu karena adanya saling lempar kewenangan antarinstansi. Melihat kondisi itu, Abraham Garuda Laksono akhirnya turun langsung untuk memastikan hak konstituennya terpenuhi.

Abraham bertemu langsung dengan Direktur RSUD Banten, dr. Danang Hamsah Nugroho, guna mencari solusi konkret. Pertemuan awal tidak serta-merta menghasilkan keputusan. Bahkan sempat terjadi perdebatan dan pembahasan yang cukup alot terkait mekanisme dan kewenangan administrasi.

Namun setelah beberapa kali komunikasi dan penekanan agar hak pasien sebagai peserta BPJS PBI diperhatikan, akhirnya titik terang didapat. Kepesertaan BPJS PBI pasien berhasil diaktifkan kembali sehingga ia dapat melanjutkan pengobatan tanpa harus terbebani biaya mandiri.

Abraham menegaskan bahwa persoalan data tidak boleh menghalangi hak dasar warga.

“Masalah NIK dan ketidaksesuaian data itu harus menjadi tanggung jawab sistem, bukan dibebankan kepada rakyat kecil. Kalau warga sudah terdaftar sebagai penerima PBI, maka negara wajib memastikan hak kesehatannya tetap berjalan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembenahan integrasi data antarinstansi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Ini menjadi catatan serius. Koordinasi antarinstansi harus diperkuat agar tidak ada lagi warga yang terhambat layanan kesehatannya hanya karena persoalan administrasi,” tegas Abraham.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tidak hanya soal kartu aktif atau tidak, tetapi juga soal kecepatan respons dan keberpihakan dalam situasi darurat. (*)


News
Berita Teknologi
Berita Olahraga
Sports news
sports
Motivation
football prediction
technology
Berita Technologi
Berita Terkini
Tempat Wisata
News Flash
Football
Gaming
Game News
Gamers
Jasa Artikel
Jasa Backlink
Agen234
Agen234
Agen234
Resep
Cek Ongkir Cargo
Download Film

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *