Jadi Syarat Utama, SPPG Kota Yogyakarta Kini Bisa Ajukan SLHS Melalui Jogja Smart Service


Percepat sertifikasi, Pemkot buka layanan SLHS online untuk seluruh SPPG. (Eln)

KabarJawa.com — Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat utama operasional.

Kini, proses pengajuan SLHS dapat dilakukan secara daring melalui platform resmi Pemkot, Jogja Smart Service (JSS).

Langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Yogyakarta dalam menjaga standar kebersihan dan keamanan pangan di setiap dapur penyedia makanan bergizi gratis (MBG).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Lana Unwanah, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal telah mendorong seluruh SPPG untuk mengurus sertifikasi SLHS.

Namun, pada tahap awal, banyak SPPG belum menindaklanjuti karena SLHS belum ditetapkan sebagai syarat wajib dalam program MBG.

“Sekarang sudah menjadi kewajiban. Kami terus mendorong agar seluruh SPPG segera melengkapi SLHS, termasuk dengan melampirkan hasil uji laboratorium sebagai bukti laik higiene dan sanitasi,” tegas Lana, Senin (10/11/2025).

SLHS Sebagai Standar Wajib Pengolahan Makanan

Pemkot Yogyakarta menegaskan bahwa SLHS berfungsi sebagai jaminan bahwa seluruh proses pengolahan makanan di SPPG telah sesuai dengan standar operasional yang higienis.

Upaya ini juga menjadi bentuk implementasi arahan Badan Gizi Nasional (BGN) yang meminta percepatan sertifikasi di seluruh daerah.

Melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS), SPPG kini bisa mengajukan permohonan SLHS secara daring. Lana menjelaskan bahwa menu SLHS tersedia di JSS dan pemohon hanya perlu mengunggah sejumlah dokumen pendukung.

“Permohonan cukup melalui JSS. Di situ sudah tersedia menu SLHS lengkap dengan petunjuknya. Semua harus memenuhi syarat agar proses verifikasi berjalan cepat,” ujarnya.

Proses pengajuan SLHS memiliki sejumlah persyaratan administratif dan teknis, di antaranya:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.
  • Surat penunjukan penanggung jawab.
  • Sertifikat pelatihan higiene sanitasi atau keamanan pangan bagi penanggung jawab dan penjamah makanan.
  • Gambar tata letak sarana produksi.
  • Surat keterangan sehat bagi seluruh karyawan.
  • Hasil pemeriksaan kualitas air dengan parameter biologis E.Coli.
  • Hasil uji laboratorium sampel makanan terhadap kandungan biologis dan kimia seperti formalin, boraks, rhodamin B, dan methanil yellow.
  • Hasil usap alat makan (piring, sendok, gelas, talenan, pisau) dengan parameter biologis E.Coli.
  • Hasil pemeriksaan rectal swab penjamah makanan dengan parameter Salmonella sp, Shigella sp, Vibrio cholera, dan E.Coli pathogen.

Verifikasi Ketat dan Pelayanan Gratis

Lana menegaskan bahwa setiap permohonan SLHS akan melalui proses verifikasi ketat oleh tim lapangan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tim akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan checklist pemenuhan syarat.

“Jika semuanya sudah memenuhi syarat, SLHS langsung diterbitkan. Kalau belum, kami beri waktu untuk perbaikan terlebih dahulu,” paparnya.

Pengurusan SLHS tidak dipungut biaya atau gratis. Waktu pelayanan maksimal delapan hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Namun, Lana mengakui bahwa belum semua SPPG di Kota Yogyakarta mengantongi SLHS karena masih melengkapi dokumen dan uji laboratorium.

Sebagai tindak lanjut arahan BGN, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta juga memfasilitasi pelatihan bagi para penjamah dan penanggung jawab pangan di setiap SPPG.

Hingga kini, baru 14 SPPG yang mengikuti pelatihan keamanan pangan dan menjalani inspeksi kesehatan lingkungan.

“Kami berharap seluruh SPPG yang sudah beroperasi segera menyelesaikan sertifikasi SLHS. Sementara bagi yang masih tahap persiapan, hendaknya mengurus SLHS sebelum mulai beroperasi,” ujar Lana.

Pesan Tegas BGN: Jangan Gampang Keluarkan Sertifikat

Sebelumnya, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen (Purn) Dadang Hendrayudha, memberikan penegasan keras dalam pertemuan evaluasi program MBG bersama Pemkot Yogyakarta pada Kamis (6/11/2025).

Ia meminta seluruh Dinas Kesehatan di daerah agar tidak gegabah dalam menerbitkan SLHS. Sertifikat hanya boleh keluar jika seluruh fasilitas produksi makanan benar-benar memenuhi syarat laik higiene dan sanitasi.

“Saya minta, tolong jangan gampang-gampang mengeluarkan SLHS. Semua harus sesuai prosedur—mulai dari tata dapur, saluran limbah (IPAL), hingga peralatan. Ini semua untuk kebaikan bersama,” tegas Dadang.

Menurut Dadang, di Kota Yogyakarta terdapat 42 SPPG yang akan beroperasi. Dari jumlah itu, 18 sudah beroperasi, sementara 24 lainnya masih tahap pembangunan dan persiapan. Ia berharap seluruh SPPG tersebut dapat memperoleh sertifikasi SLHS secara bertahap sesuai standar.

Dengan sistem digitalisasi melalui Jogja Smart Service, Pemkot Yogyakarta berkomitmen mengawal setiap proses pengajuan SLHS hingga selesai. Dinas Kesehatan memastikan pelayanan tetap cepat, transparan, dan akuntabel.

“SLHS bukan sekadar formalitas, tapi bentuk tanggung jawab moral kita kepada masyarakat. Kita ingin setiap makanan yang dikonsumsi anak-anak dari program MBG benar-benar aman dan bergizi,” pungkas Lana.



Hiburan

Berita Olahraga

News

Berita Terkini

Berita Terbaru

Berita Teknologi

Seputar Teknologi

Drama Korea

Resep Masakan

Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Lifestyle

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *