KabarJawa.com – Kasus pencabulan yang menimpa bocah perempuan berusia 3 tahun di Patuk, Gunungkidul, akhirnya menunjukkan perkembangan.
Setelah berbulan-bulan menuai sorotan publik, pelaku berinisial HW, yang merupakan kakek korban sendiri, akhirnya resmi ditahan pihak kepolisian pada Selasa (4/11/2025). Penahanan ini menjadi babak baru dalam perjuangan keluarga korban mencari keadilan.
Kabar penahanan disampaikan Asisten Pemeriksaan Laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY, Riskiana Hidayat, usai melakukan klarifikasi ke Polres Gunungkidul.
Tim ORI DIY turun tangan setelah menerima aduan dari kuasa hukum ibu korban terkait lambannya tindak lanjut kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Kami (ORI) berada di tengah-tengah. Setelah menerima aduan dari pihak korban, kami melakukan klarifikasi ke Polres Gunungkidul untuk mengetahui kendalanya serta bagaimana penanganan yang dilakukan oleh teman-teman penyidik,” ujar Riskiana, Rabu (5/11/2025).
Menurut Riskiana, pihaknya sudah memperoleh informasi mendetail mengenai penanganan perkara. Ia memastikan bahwa pelaku HW sudah ditahan dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Harapan Keadilan dan Proses Hukum di Kejaksaan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi persoalan serius. Dengan penahanan pelaku dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan, ada harapan bahwa keadilan akan berpihak kepada korban.
Riskiana menegaskan bahwa Ombudsman DIY akan terus mengawal proses hukum hingga selesai.
“Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini sampai tahap akhir. Prinsipnya, tidak boleh ada lagi korban kekerasan seksual yang diperlakukan seolah-olah tidak penting. Setiap laporan harus ditangani dengan serius,” tegas Riskiana.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Raka Butasing Panjongko, membenarkan bahwa berkas perkara sudah masuk ke jaksa peneliti.
“SPDP-nya sudah dua kali dikirim. Untuk yang kedua ini, kami rencananya akan kirimkan P19 atau petunjuk baru dalam minggu ini. Dulu sempat ada keterlambatan administrasi, tapi itu tidak berpengaruh pada perkembangan perkara. Jadi kita tetap on process, on procedure,” jelas Raka.
Ia menyebut, pihaknya akan memberikan petunjuk baru kepada penyidik paling lambat 14 hari kerja sesuai ketentuan. Setelah berkas dilengkapi, jaksa akan menentukan apakah kasus tersebut naik ke tahap P21 (lengkap) atau harus dilakukan perbaikan tambahan.
Raka juga mengungkapkan adanya penambahan pasal dalam berkas perkara. Selain pasal perlindungan anak, jaksa menambahkan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Tambahan ini muncul setelah kami menerima keterangan ahli,” tegas Raka.
Kronologi Kasus dan Respons Kepolisian
Kasus ini pertama kali terungkap pada akhir April 2025. Seorang ibu muda berinisial C, ibu korban, mengunggah kisah anaknya di Instagram. Dalam unggahannya, C menuliskan kronologi kejadian pada 26 April 2025, ketika pelaku datang ke rumah di wilayah Patuk dengan dalih mengantarkan makanan.
Tanpa curiga, korban diajak keluar oleh HW. Tak lama kemudian, sang anak pulang dengan wajah murung dan mengeluh sakit pada bagian vital. Ketika ditanya, korban menyebut kakeknya melakukan tindakan tak senonoh.
C segera membawa anaknya ke rumah sakit untuk visum dan pemeriksaan psikologis. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya trauma fisik dan psikis. Dua hari kemudian, 28 April 2025, ibu korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul.
Namun, hingga akhir Oktober 2025, pelaku masih bebas meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi itu memicu kemarahan publik.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Yahya Murray sempat menjelaskan alasan pelaku belum ditahan saat itu. Ia menyampaikan bahwa tersangka kooperatif, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.
“Berkas sudah kami kirim, dan kami sedang memenuhi P19 dari jaksa untuk melengkapi berkas,” ujar Yahya.
Kini, setelah evaluasi dari ORI DIY dan desakan publik, Polres Gunungkidul menahan HW untuk kepentingan proses hukum.
Perjuangan Keadilan untuk Anak
Tangis ibu korban yang sempat mengguncang media sosial berubah menjadi tekad untuk mencari keadilan. Meski luka itu tidak akan sembuh begitu saja, proses hukum yang berjalan memberi pesan bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh dibiarkan.
Kasus HW di Gunungkidul kini menjadi sorotan luas, bukan hanya karena pelakunya adalah kakek korban, tetapi juga sebagai ujian bagi aparat hukum untuk menunjukkan keberpihakan kepada korban yang lemah.
Hiburan
Berita Olahraga
News
Berita Terkini
Berita Terbaru
Berita Teknologi
Seputar Teknologi
Drama Korea
Resep Masakan
Pendidikan
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Berita Terbaru
Lifestyle
